Regulasi & Analisis
29 Aug 2026
Panduan Mengajukan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
Executive Summary
Kalah dalam perkara di pengadilan bukan berarti semua jalan hukum sudah tertutup. Masih ada upaya banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK), tetapi masing-masing memiliki syarat, alasan, dan batas waktu yang berbeda. Panduan ini membantu Anda memahami kapan dapat mengajukan banding, bagaimana mengajukan kasasi, kapan PK dapat dilakukan, serta apa saja yang perlu dipersiapkan. Ingin memahami prosedurnya secara lebih lengkap?
Tidak semua orang yang berperkara di pengadilan bisa menerima begitu saja ketika putusannya tidak sesuai dengan harapan. Ada yang merasa hakim keliru melihat persoalan, ada yang merasa bukti penting tidak dipertimbangkan, dan ada juga yang merasa hukum yang digunakan tidak tepat.
Lalu muncul pertanyaan:
**“Kalau saya kalah di Pengadilan Negeri, apa yang masih bisa saya lakukan?”**
Dalam perkara perdata, ada beberapa upaya hukum yang bisa ditempuh, yaitu **banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK)**.
Tetapi ketiganya bukan hal yang sama. Masing-masing mempunyai fungsi dan persyaratan sendiri. Bahkan, alasan yang bisa digunakan untuk banding belum tentu bisa digunakan untuk kasasi atau PK.
Karena itu, jangan sampai mengajukan upaya hukum hanya karena merasa tidak puas dengan putusan. Yang perlu dilihat terlebih dahulu adalah **di mana letak masalahnya dan upaya hukum apa yang tepat untuk digunakan.**
## Kalau Kalah di Pengadilan Negeri, Apakah Bisa Banding?
Bisa, sepanjang perkara tersebut memang dapat diajukan banding dan tenggang waktunya belum lewat.
Banding merupakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam perkara perdata, banding diperiksa oleh **Pengadilan Tinggi**.
Misalnya Anda menggugat seseorang di Pengadilan Negeri. Setelah melalui proses persidangan, hakim akhirnya menolak gugatan Anda.
Kalau Anda merasa putusan tersebut keliru, Anda tidak harus langsung menerimanya. Anda dapat mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Yang perlu diperhatikan adalah waktunya.
Untuk perkara perdata, permohonan banding pada umumnya diajukan dalam waktu **14 hari**. Perhitungan tenggang waktu ini harus dilihat berdasarkan keadaan konkret, termasuk kapan putusan dibacakan atau kapan putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
Jangan menunggu sampai hari terakhir.
Begitu putusan diterima, sebaiknya langsung dicatat tanggalnya dan mulai menghitung tenggang waktunya.
## Bagaimana Cara Mengajukan Banding?
Banding tidak diajukan langsung ke Pengadilan Tinggi.
Permohonan banding diajukan melalui **Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama**.
Jadi, kalau perkara Anda diperiksa di Pengadilan Negeri Bogor, misalnya, pernyataan banding diajukan melalui Pengadilan Negeri tersebut. Selanjutnya berkas perkara akan diproses untuk diperiksa oleh Pengadilan Tinggi yang berwenang.
Secara sederhana, langkahnya seperti ini:
Putusan Pengadilan Negeri → Pernyataan Banding → Pengadilan Tinggi**
Ketika mengajukan banding, Anda akan mendapatkan **Akta Pernyataan Banding** sebagai bukti bahwa permohonan banding telah diajukan.
Setelah itu masih ada beberapa proses administrasi yang harus dilalui sampai berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi.
## Jangan Hanya Mengatakan “Saya Tidak Terima”
Ini kesalahan yang cukup sering terjadi. Seseorang merasa kalah, kemudian berpikir:
> “Saya banding saja.”
Banding memang boleh diajukan. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah:
**Apa yang mau dibantah?**
Coba buka kembali putusan Pengadilan Negeri.
Lihat pertimbangan hakimnya.
Misalnya hakim mengatakan bahwa suatu perjanjian tidak sah.
Anda kemudian harus melihat:
**Mengapa hakim sampai pada kesimpulan tersebut?**
Apakah ada bukti yang tidak dipertimbangkan?
Apakah hakim salah memahami isi perjanjian?
Apakah ketentuan hukum yang digunakan tidak tepat?
Atau ada fakta persidangan yang sebenarnya berbeda dengan apa yang ditulis dalam putusan?
Dari situlah alasan banding seharusnya dibangun.
## Apa Itu Memori Banding?
Memori banding adalah tulisan yang menjelaskan alasan Anda mengajukan banding.
Tidak perlu dibuat rumit. Intinya adalah menjawab:
**“Mengapa putusan Pengadilan Negeri menurut saya perlu diperbaiki atau dibatalkan?”**
Misalnya Anda keberatan karena hakim tidak mempertimbangkan sebuah bukti penting.
Jelaskan bukti apa yang dimaksud, kapan bukti tersebut diajukan, apa hubungannya dengan perkara, dan mengapa bukti tersebut seharusnya dipertimbangkan.
Atau kalau persoalannya adalah penerapan hukum, jelaskan aturan yang digunakan hakim dan mengapa menurut Anda penerapannya tidak tepat.
Memori banding yang baik bukan yang paling panjang. Yang penting adalah **jelas masalahnya dan jelas alasan keberatannya.**
## Periksa Juga Berkas Perkara
Dalam proses banding ada kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara atau yang sering dikenal dengan istilah **inzage**.
Gunakan kesempatan tersebut. Jangan menganggapnya hanya sebagai prosedur administrasi. Periksa kembali apakah dokumen-dokumen penting sudah masuk dalam berkas perkara. Lihat kembali bukti, berita acara, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara. Kadang-kadang setelah membaca kembali berkas secara lengkap, baru terlihat bagian mana yang sebenarnya perlu dipersoalkan.
# Kalau Banding Kalah, Apakah Bisa Kasasi?
Dalam perkara yang memenuhi syarat, masih dapat ditempuh **kasasi ke Mahkamah Agung**.
Tetapi di sinilah banyak orang keliru.
Kasasi bukan sekadar **“banding lagi.”**
Kalau di tingkat banding Anda hanya mengatakan:
> “Saya tidak setuju dengan putusan.”
Alasan seperti itu tidak cukup untuk membangun kasasi.
Dalam kasasi, persoalannya lebih diarahkan kepada **penerapan hukum**.
Misalnya pengadilan dianggap salah menerapkan suatu ketentuan hukum, melampaui kewenangannya, atau tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang diwajibkan.
Karena itu, cara membaca putusan untuk kepentingan kasasi juga berbeda.
## Kapan Kasasi Diajukan?
Dalam perkara perdata, permohonan kasasi pada umumnya diajukan dalam waktu **14 hari** sejak putusan yang dimohonkan kasasi diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan. Permohonan diajukan melalui pengadilan tingkat pertama. Jadi, bukan datang langsung ke Mahkamah Agung untuk mengajukan kasasi.
Urutannya:
**Pengadilan Negeri → Pengadilan Tinggi → Permohonan Kasasi melalui Pengadilan Negeri → Mahkamah Agung**
Karena tenggang waktunya terbatas, tanggal pemberitahuan putusan harus dicatat dengan baik.
## Apa yang Harus Ada dalam Memori Kasasi?
Di sinilah Anda harus mulai berpikir lebih seperti seorang pemeriksa hukum. Jangan hanya menceritakan kembali kronologi perkara dari awal sampai akhir.
Cari bagian putusan yang menunjukkan adanya persoalan hukum.
Misalnya:
**Hakim menggunakan ketentuan A, padahal menurut hubungan hukum para pihak seharusnya ketentuan B yang diterapkan.**
Atau:
**Pengadilan telah memberikan putusan di luar kewenangannya.**
Atau:
**Ada ketentuan hukum acara yang seharusnya dipenuhi tetapi tidak dilakukan.**
Argumentasi seperti ini jauh lebih relevan untuk kasasi dibandingkan sekadar mengulang bahwa Anda merasa dirugikan.
## Jadi, Apa Bedanya Banding dan Kasasi?
Sederhananya begini.
Pada saat banding, Anda masih dapat mempersoalkan bagaimana perkara tingkat pertama diputus dan menunjukkan bagian-bagian putusan yang menurut Anda keliru.
Sedangkan dalam kasasi, perhatian lebih diarahkan kepada **persoalan hukumnya**. Karena itu, jangan membuat memori kasasi hanya dengan mengganti judul “Memori Banding” menjadi “Memori Kasasi”. Isi dan cara berpikirnya harus disesuaikan dengan alasan kasasi.
# Bagaimana Kalau Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap?
Kalau perkara sudah sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap, masih ada satu upaya hukum yang sering dikenal masyarakat, yaitu **Peninjauan Kembali atau PK**.
Tetapi sekali lagi, PK bukan berarti kesempatan untuk mengatakan:
> “Saya masih tidak puas, jadi saya minta diperiksa lagi.”
Tidak begitu.
PK adalah **upaya hukum luar biasa**.
Artinya, harus ada alasan tertentu yang memang diakui oleh hukum.
# Kapan PK Bisa Diajukan?
PK dapat diajukan apabila terdapat alasan yang memenuhi ketentuan hukum. Beberapa alasan yang dikenal dalam perkara perdata antara lain adanya **novum**, putusan yang didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat, adanya putusan yang mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi yang dituntut, adanya bagian tuntutan yang belum diputus, maupun adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Karena alasan-alasan tersebut sifatnya khusus, jangan menjadikan PK sebagai “jalan terakhir” secara otomatis. Yang harus dicari terlebih dahulu adalah: **Apa alasan PK-nya?**
# Apa yang Dimaksud dengan Novum?
Istilah ini cukup sering kita dengar.
Novum secara sederhana dapat dipahami sebagai **bukti baru yang bersifat menentukan** dan pada saat perkara diperiksa sebelumnya tidak dapat ditemukan. Tetapi ada satu hal yang harus hati-hati.
**Tidak semua dokumen yang baru ditemukan otomatis menjadi novum.** Misalnya Anda mempunyai dokumen lama yang sebenarnya sudah ada sejak perkara berlangsung, tetapi baru ditemukan setelah perkara selesai. Belum tentu dokumen tersebut memenuhi syarat sebagai novum. Harus dilihat kapan dokumen itu dibuat, mengapa sebelumnya tidak ditemukan, dan yang paling penting:
**Apakah dokumen tersebut benar-benar dapat mempengaruhi putusan?**
# Berapa Lama Waktu untuk Mengajukan PK?
Untuk alasan PK tertentu, terdapat tenggang waktu **180 hari**. Tetapi jangan menganggap semua alasan PK dihitung dengan cara yang sama.
Titik awal perhitungan dapat berbeda tergantung alasan PK yang digunakan. Misalnya apabila PK menggunakan novum, perhitungannya berkaitan dengan tanggal ditemukannya bukti tersebut. Sedangkan untuk alasan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, perhitungannya berkaitan dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pemberitahuannya. Karena itu, tanggal-tanggal yang berkaitan dengan PK harus dicatat dan dibuktikan dengan baik.
# Bagaimana Cara Mengajukan PK?
PK diajukan melalui **pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara**. Jadi, sama seperti banding dan kasasi, pemohon tidak langsung datang ke Mahkamah Agung untuk menyerahkan permohonannya. Permohonan diajukan melalui pengadilan tingkat pertama, kemudian diproses untuk diteruskan ke Mahkamah Agung.
Dalam permohonan tersebut harus dijelaskan alasan PK dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung alasan tersebut. Kalau alasannya novum, misalnya, dokumen yang dianggap sebagai novum harus dipersiapkan dengan baik, termasuk mengenai kapan bukti tersebut ditemukan.
# Apakah Mengajukan PK Menghentikan Eksekusi?
Tidak otomatis.
Ini perlu diketahui oleh masyarakat karena sering terjadi kesalahpahaman. Mengajukan PK pada prinsipnya **tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan**. Jadi, kalau suatu putusan sudah masuk tahap eksekusi, jangan beranggapan bahwa eksekusi otomatis berhenti hanya karena permohonan PK telah diajukan. Persoalan eksekusi harus dilihat dan dianalisis secara terpisah sesuai keadaan perkara.
# Berapa Kali Bisa Mengajukan PK?
Pada prinsipnya PK hanya dapat diajukan **satu kali**.
Namun, hukum mengenal keadaan tertentu yang menjadi pengecualian, misalnya ketika terdapat dua putusan yang saling bertentangan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Karena itu, jangan menjadikan pengecualian tersebut sebagai anggapan bahwa PK dapat diajukan berkali-kali.
# Jangan Lupa dengan Tenggang Waktu
Kalau ada satu hal yang harus benar-benar diperhatikan dalam upaya hukum, itu adalah **tenggang waktu**.
Jangan mengatakan:
> “Nanti saja, masih ada waktu.”
Lalu ternyata ketika hendak mengajukan, waktunya sudah habis.
Begitu putusan diterima, langsung catat:
* tanggal putusan;
* tanggal pemberitahuan putusan;
* batas waktu banding;
* batas waktu kasasi;
* dan, jika berkaitan dengan PK, tanggal yang menjadi dasar perhitungan tenggang waktunya.
Simpan juga bukti pemberitahuan putusan.
Hal sederhana seperti ini bisa sangat menentukan.
# Sebelum Mengajukan Upaya Hukum, Bedah Putusannya
Saya menyarankan masyarakat untuk tidak langsung membuat memori. Baca putusan terlebih dahulu. Baca perlahan.
Kalau perlu, buat tabel sederhana:
| Bagian Putusan | Masalah yang Ditemukan | Dasar Keberatan | Bukti/Dokumen |
| ------------------ | ------------------------------------- | ---------------------------------- | ------------- |
| Pertimbangan hakim | Tidak mempertimbangkan bukti tertentu | Bukti relevan dengan pokok perkara | Bukti P-5 |
| Penerapan hukum | Ketentuan dianggap tidak tepat | Pasal/peraturan terkait | Perjanjian |
| Amar putusan | Tidak sesuai dengan tuntutan | Membandingkan petitum | Surat gugatan |
Dari tabel sederhana seperti ini, biasanya akan lebih mudah menentukan apa yang harus dimasukkan ke dalam upaya hukum.
# Jangan Menyamakan Semua Upaya Hukum
Kalau dibuat sederhana:
**Banding**
> “Menurut saya, putusan Pengadilan Negeri masih keliru dan perlu diperbaiki.”
**Kasasi**
> “Ada persoalan dalam penerapan hukum atau hukum acara yang perlu diperiksa Mahkamah Agung.”
**PK**
> “Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini memenuhi alasan khusus yang memungkinkan dilakukan pemeriksaan kembali.”
Tiga kalimat tersebut memang sangat sederhana, tetapi bisa membantu masyarakat memahami perbedaannya.
# Kapan Sebaiknya Menggunakan Advokat?
Sebenarnya seseorang tidak selalu harus menggunakan advokat hanya untuk mengajukan upaya hukum.
Tetapi perkara yang sudah masuk ke tahap banding, kasasi, atau PK biasanya membutuhkan pembacaan putusan yang lebih teliti.
Terutama pada kasasi dan PK.
Karena persoalannya bukan lagi sekadar menceritakan bahwa kita merasa dirugikan.
Yang harus dijelaskan adalah:
**Apa yang salah?**
**Di mana letak kesalahannya?**
**Apa dasar hukumnya?**
**Apa bukti yang mendukung?**
**Dan apakah alasan tersebut memang sesuai dengan jenis upaya hukum yang digunakan?**
Di sinilah pendampingan advokat dapat menjadi penting.
Karena dalam upaya hukum, yang dibutuhkan bukan hanya keberanian untuk mengatakan **“saya tidak setuju”**, tetapi kemampuan untuk menjelaskan **“mengapa putusan tersebut harus diperbaiki menurut hukum.”**