Kembali ke Arsip Preseden
Hukum Pidana
11 Jul 2026

Putusan Penetapan Ahli Waris

Intisari Preseden & Mitigasi

bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf b Kompilasi Hukum Islam “Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan”, sedangkan berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam “ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi ahli waris” dan berdasarkan Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda”;


Divisi Riset & Litigasi
DS Legal Strategist
Bagikan Analisis: