Hukum Perdata & Keluarga
11 Jul 2026
Urgensi Kelengkapan Administrasi dan Kehadiran dalam Proses Cerai Gugat
Intisari Preseden & Mitigasi
Syarat pertama dan utama dalam gugatan ini adalah legalitas administrasi. Penggugat dalam perkara ini berhasil meyakinkan majelis hakim melalui penyajian alat bukti yang kuat, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas dan Kutipan Akta Nikah yang sah sebagai bukti otentik ikatan perkawinan. Dokumen-dokumen ini bukan sekadar kertas, melainkan bukti materiil yang memenuhi ketentuan Pasal 165 HIR dan Pasal 1870 KUHPerdata, yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Tanpa kelengkapan dokumen yang bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinya, dalil-dalil gugatan akan kehilangan landasan yuridisnya di depan pengadilan