Semua Sektor Hukum Perdata & Keluarga Hukum Pidana
Hukum Perdata & Keluarga Jul 2026
Urgensi Kelengkapan Administrasi dan Kehadiran dalam Proses Cerai Gugat

Syarat pertama dan utama dalam gugatan ini adalah legalitas administrasi. Penggugat dalam perkara ini berhasil meyakinkan majelis hakim melalui penyajian alat bukti yang kuat, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas dan Kutipan Akta Nikah yang sah sebagai bukti otentik ikatan perkawinan. Dokumen-dokumen ini bukan sekadar kertas, melainkan bukti materiil yang memenuhi ketentuan Pasal 165 HIR dan Pasal 1870 KUHPerdata, yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Tanpa kelengkapan dokumen yang bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinya, dalil-dalil gugatan akan kehilangan landasan yuridisnya di depan pengadilan

Hukum Perdata & Keluarga Jul 2026
Dampak Ketidakhadiran Pemohon dalam Persidangan

Dalam perkara perdata agama (seperti permohonan cerai talak), kehadiran para pihak di persidangan merupakan elemen krusial bagi kelangsungan proses peradilan.

Hukum Pidana Jul 2026
Putusan Penetapan Ahli Waris

bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf b Kompilasi Hukum Islam “Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan”, sedangkan berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam “ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi ahli waris” dan berdasarkan Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda”;